

Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah ramai, akibat aksi penolakan sejumlah warga terhadap pembukaan lahan pertambangan andesit untuk proyek Bendungan Bener. Tak disangka, rupanya pertambangan andesit di wilayah Desa Wedas itu belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat.
CNBC Indonesia mencoba menelusuri perihal Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan andesit untuk kebutuhan Proyek Bendungan Bener yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwasanya Desa Wadas tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Desa Wadas tidak ada IUP,” kata Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo kepada CNBC Indonesia, Kamis (10/2/2022).
Sayangnya Sunindyo belum bisa menjabarkan rinci perihal adanya pertambangan batuan andesit di Desa Wadas tersebut. Ia beralasan belum ada informasi lanjutan mengenai hal itu karena pihaknya juga belum melihat situasi di lapangan.
Sunindyo juga belum bisa mengomentari lebih jauh atas adanya pengukuran lahan hutan untuk kegiatan pertambangan sebagai bagian dari proyek Bendungan Bener itu. Yang terang, kata Sunindyo kegiatan pertambangan baik mineral maupun batu bara harus memiliki IUP. “Wajib dong (memiliki IUP),”
Fanny Tri Jambore, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, menyatakan bahwa seharusnya, kegiatan pertambangan andesit itu dihentikan. Hal itu mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Yang mana amar putusannya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mustinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ungkap Fanny, Kamis (10/2/2022).
Adapun berkaitan dengan quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, Fanny menyatakan, mustinya ada IUP untuk sebuah aktivitas yang kaitannya adalah pertambangan, baru setelah itu melakukan pembebasan lahan. “Ini kok quarry untuk Bendungan seperti spesial kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya”, tandasnya.(dbs) (hajinews)
Persiapkan Diri Anda dengan 100 Soal Skolastik yang Paling Sering Muncul di Ujian
9 Maret 2025 | 199
Ujian skolastik adalah salah satu tahap penting dalam menilai kemampuan akademik siswa di berbagai jenjang pendidikan. Salah satu cara efektif untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian ini ...
Website Belajar TOEFL untuk Mahasiswa dan Profesional
15 Apr 2025 | 195
Dalam era globalisasi ini, kemampuan berbahasa Inggris menjadi salah satu syarat penting untuk sukses, terutama bagi mahasiswa dan profesional. Salah satu ujian yang diakui secara ...
Daftar Universitas Negeri dan Swasta Unggulan di Indonesia
21 Apr 2025 | 389
Indonesia memiliki banyak universitas yang menawarkan pendidikan berkualitas untuk mengembangkan bakat mahasiswa. Baik universitas negeri maupun swasta, masing-masing memiliki keunggulan ...
Contoh Nyata Branding Politik yang Kuat di Era Digital
16 Apr 2025 | 229
Di era digital saat ini, branding politik telah mengalami transformasi yang signifikan. Kampanye politik media sosial menjadi salah satu alat utama bagi calon pemimpin dan partai politik ...
8 Okt 2025 | 93
Di era revolusi industri 4.0 dan Society 5.0, tuntutan terhadap lulusan perguruan tinggi semakin kompleks, tidak hanya berbekal pengetahuan akademis semata. Dunia kerja kini mencari ...
Fingerprint Teknologi Kecil yang Bermanfaat Pada Semua Bidang
29 Okt 2022 | 659
Perangkat teknologi yang disebut fingerprint menggunakan sidik jari pengguna untuk mengidentifikasi mereka. Fingerprint berfungsi dengan menangkap pola sidik jari secara digital. Untuk ...