Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah ramai, akibat aksi penolakan sejumlah warga terhadap pembukaan lahan pertambangan andesit untuk proyek Bendungan Bener. Tak disangka, rupanya pertambangan andesit di wilayah Desa Wedas itu belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat.
CNBC Indonesia mencoba menelusuri perihal Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan andesit untuk kebutuhan Proyek Bendungan Bener yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwasanya Desa Wadas tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Desa Wadas tidak ada IUP,” kata Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo kepada CNBC Indonesia, Kamis (10/2/2022).
Sayangnya Sunindyo belum bisa menjabarkan rinci perihal adanya pertambangan batuan andesit di Desa Wadas tersebut. Ia beralasan belum ada informasi lanjutan mengenai hal itu karena pihaknya juga belum melihat situasi di lapangan.
Sunindyo juga belum bisa mengomentari lebih jauh atas adanya pengukuran lahan hutan untuk kegiatan pertambangan sebagai bagian dari proyek Bendungan Bener itu. Yang terang, kata Sunindyo kegiatan pertambangan baik mineral maupun batu bara harus memiliki IUP. “Wajib dong (memiliki IUP),”
Fanny Tri Jambore, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, menyatakan bahwa seharusnya, kegiatan pertambangan andesit itu dihentikan. Hal itu mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Yang mana amar putusannya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mustinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ungkap Fanny, Kamis (10/2/2022).
Adapun berkaitan dengan quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, Fanny menyatakan, mustinya ada IUP untuk sebuah aktivitas yang kaitannya adalah pertambangan, baru setelah itu melakukan pembebasan lahan. “Ini kok quarry untuk Bendungan seperti spesial kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya”, tandasnya.(dbs) (hajinews)
Tips Cara Menghilangkan Bau Jengkol Pada Mulut
20 Okt 2022 | 183
Kenikmatan jengkol kini sudah tidak diragukan lagi, apalagi jika dimasukkan ke dalam semur jengkol atau bahkan jengkol balado. Namun, terkadang Anda bisa merasa tidak nyaman karena bau ...
Mengintip Panorama Bawah Laut Wakatobi yang Keindahannya Mendunia
19 Maret 2022 | 625
Wakatobi adalah salah satu lokasi paling baik untuk anda yang mempunyai minat buat mengeksplorasi alam bawah lautnya yang kaya. Tempat wisata ini pun jadi tempat tujuan wajib untuk kalangan ...
Keren! Sapu Terbang Harry Potter Kini Bisa Dinaiki Secara Nyata
28 Okt 2020 | 882
Aghil - Dari tahun ke tahun, desain kendaraan mengalami perkembangan yang signifikan. Ada beberapa kendaraan bahkan memiliki desain yang ekstrim dan nyentrik dari segi ...
Cara Ganti Warna Rambut Sendiri di Rumah Aman dan Murah
13 Agu 2020 | 1011
Buat kamu yang kepirikan mau mengganti warna rambut karena bosan dengan warna itu itu saja, jangan sampai kamu salah memilih warna rambut yang akhirnya malah membuat kamu menyesal. Kalau ...
Inilah 4 Dosa Besar Suami Kepada Istrinya, Sangat Dibenci oleh Allah
18 Mei 2022 | 534
Seorang pemimpin rumah tangga pastinya pernah khilaf dan dosa kepada istrinya. Bahkan perbuatan dosa semacam ini sangat dibenci oleh Allah SWT. Setidaknya ada ...
Kopi Daun Kelor Seperti Apa Rasanya ya
17 Okt 2022 | 294
Salah satu produk yang ditanam hampir di setiap negara adalah kopi. Wajar jika masyarakat Indonesia sangat menginginkan produk kopi untuk menemani aktivitas sehari-hari, termasuk hang out ...