

Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah ramai, akibat aksi penolakan sejumlah warga terhadap pembukaan lahan pertambangan andesit untuk proyek Bendungan Bener. Tak disangka, rupanya pertambangan andesit di wilayah Desa Wedas itu belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat.
CNBC Indonesia mencoba menelusuri perihal Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan andesit untuk kebutuhan Proyek Bendungan Bener yang masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwasanya Desa Wadas tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Desa Wadas tidak ada IUP,” kata Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo kepada CNBC Indonesia, Kamis (10/2/2022).
Sayangnya Sunindyo belum bisa menjabarkan rinci perihal adanya pertambangan batuan andesit di Desa Wadas tersebut. Ia beralasan belum ada informasi lanjutan mengenai hal itu karena pihaknya juga belum melihat situasi di lapangan.
Sunindyo juga belum bisa mengomentari lebih jauh atas adanya pengukuran lahan hutan untuk kegiatan pertambangan sebagai bagian dari proyek Bendungan Bener itu. Yang terang, kata Sunindyo kegiatan pertambangan baik mineral maupun batu bara harus memiliki IUP. “Wajib dong (memiliki IUP),”
Fanny Tri Jambore, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, menyatakan bahwa seharusnya, kegiatan pertambangan andesit itu dihentikan. Hal itu mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Yang mana amar putusannya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mustinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ungkap Fanny, Kamis (10/2/2022).
Adapun berkaitan dengan quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, Fanny menyatakan, mustinya ada IUP untuk sebuah aktivitas yang kaitannya adalah pertambangan, baru setelah itu melakukan pembebasan lahan. “Ini kok quarry untuk Bendungan seperti spesial kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya”, tandasnya.(dbs) (hajinews)
Menembus Pasar Digital dengan Bantuan Social Listening
19 Maret 2025 | 294
Di era digital yang semakin maju, perusahaan dituntut untuk lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan pasar dan preferensi konsumen. Salah satu strategi yang terbukti efektif untuk ...
Bingung Mencari Refill Oksigen? Di SehatQ Aja
21 Agu 2021 | 1645
Oksigen adalah satu-satunya gas yang memberikan energi bagi tubuh manusia, tentu saja kita semua sudah tahu bahwa paru-paru kita membutuhkan pasokan oksigen. Tetapi lebih itu oksigen ...
Tetap Hidup Sehat Di Tengah Wabah Covid 19
9 Feb 2021 | 1134
Pola hidup sehat tetap perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, tentu saja itu dapat membantu anda untuk meningkatkan kekebalan tubuh. Kekebalan tubuh inilah yang dibutuhkan untuk ...
Simulasi Tes TOEFL Online Gratis untuk Mengukur Kemampuan Secara Realistis
10 Apr 2026 | 166
Simulasi tes TOEFL online gratis merupakan salah satu metode yang efektif dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian TOEFL secara optimal. TOEFL sebagai tes standar internasional menuntut ...
Strategi Penguatan Kepercayaan Konsumen untuk Konversi Penjualan yang Maksimal
26 Jun 2026 | 77
Banyak pebisnis sering kali merasa kesulitan ketika jumlah kunjungan ke profil media sosial atau toko online mereka cukup tinggi, namun jumlah transaksi justru stagnan. Tantangan terbesar ...
Kecintaan Pada Dunia dan Kebencian Pada Kematian
3 Feb 2023 | 764
Kecintaan pada dunia berarti seseorang yang sangat menikmati hidup dan merasa bahagia dengan hal-hal yang ada di dunia ini. Seseorang yang sangat cinta pada dunia akan mencoba memanfaatkan ...