Tryout.id
Polemik Draf RUU Ketahanan Keluarga

Polemik Draf RUU Ketahanan Keluarga

22 Feb 2020
1698x
Ditulis oleh : Writer

Draf RUU Ketahanan Keluarga menjadi polemik akhir - akhir ini. Pasalnya, setelah peraturan tentang kewajiban isteri yang harus berada dirumah menjadi polemik, kini muncul polemik baru dalam isi Draf RUU Ketahanan Keluarga tentang larangan donor sperma untuk memperolah keturunan. 

Larangan tersebut tercantum dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 dan ancaman pidananya diatur dalam pasal 139 dan 140. 

Pasal 31

(1) Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Jika ada seseorang yang melakukan jual beli sperma maka akan mendapatkan sanksi pidana sebagaimana diatur didalam pasal 139. Ancama hukuman adalah penjara selama lima tahun atau denda sebesar Rp 500 juta. 

Pasal 139

Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Usulan draf RUU ini diusulkan oleh lima anggota DPR lintas fraksi yaitu Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra) dan Ali Taher (PAN).

Tujuan dari isi RUU tersebut adalah untuk memberikan perlindungan keluarga dan ketahanan keluarga yang berkualitas. 

Baca Juga:
Cara Memilih Platform Tryout CPNS Gratis dan Terpercaya

Cara Memilih Platform Tryout CPNS Gratis dan Terpercaya

Pendidikan      

28 Apr 2025 | 151


Menyongsong ujian CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang penuh tantangan, para calon peserta perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin. Salah satu cara yang efektif adalah dengan mengikuti ...

Rahasia Ampuh Menghilangkan Uban Dalam Semalam! Tidak Akan Pernah Anda Kira

Rahasia Ampuh Menghilangkan Uban Dalam Semalam! Tidak Akan Pernah Anda Kira

Tips      

6 Agu 2023 | 929


Ingin tahu rahasia ampun untuk menghilangkan uban dalam semalam? Jangan pernah Anda kira bahwa ada solusi ajaib untuk masalah ini! Mungkin Anda pernah mencoba berbagai produk pemutihan uban ...

Media Sosial Instagram Sebagai Sarana Promosi untuk Pemilu. Apa Saja Keuntungannya?

Media Sosial Instagram Sebagai Sarana Promosi untuk Pemilu. Apa Saja Keuntungannya?

Politik      

28 Jun 2024 | 305


Media sosial Instagram, dengan jangkauan luas dan pengguna yang aktif, telah menjadi sarana promosi yang efektif untuk berbagai keperluan, termasuk promosi Pemilu. Dengan lebih dari 1 ...

Yuk Mengenal Lebih Dekat dengan Fisioterapi

Yuk Mengenal Lebih Dekat dengan Fisioterapi

Tips      

8 Mei 2022 | 783


Jika anda mengalami cedera atau mengalami rasa yang tidak nyaman pada tubuh anda, fisioterapi hadir sebagai salah satu solusi yang bisa anda pilih. Bukan hanya berfungsi untuk menyembuhkan ...

Bisnis Tanpa Modal dari Rumah: Ruang Tamu Jadi Kantor Virtual

Bisnis Tanpa Modal dari Rumah: Ruang Tamu Jadi Kantor Virtual

Tips      

9 Apr 2025 | 166


Di era digital saat ini, peluang bisnis tanpa modal semakin menjanjikan. Banyak orang yang bermimpi untuk memiliki bisnis sendiri namun terhalang oleh kebutuhan modal yang besar. Namun, ...

Google

Keuntungan Menggunakan Jasa SEO Profesional Bagi Bisnis Online

Tips      

26 Maret 2025 | 154


Di era digital saat ini, memiliki kehadiran online yang kuat adalah suatu keharusan bagi setiap bisnis. Seiring dengan semakin meningkatnya persaingan, banyak pengusaha yang menyadari bahwa ...

Copyright ©2025 WarungInformasi.com - All rights reserved