

Draf RUU Ketahanan Keluarga menjadi polemik akhir - akhir ini. Pasalnya, setelah peraturan tentang kewajiban isteri yang harus berada dirumah menjadi polemik, kini muncul polemik baru dalam isi Draf RUU Ketahanan Keluarga tentang larangan donor sperma untuk memperolah keturunan.
Larangan tersebut tercantum dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 dan ancaman pidananya diatur dalam pasal 139 dan 140.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.
Jika ada seseorang yang melakukan jual beli sperma maka akan mendapatkan sanksi pidana sebagaimana diatur didalam pasal 139. Ancama hukuman adalah penjara selama lima tahun atau denda sebesar Rp 500 juta.
Pasal 139
Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Usulan draf RUU ini diusulkan oleh lima anggota DPR lintas fraksi yaitu Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra) dan Ali Taher (PAN).
Tujuan dari isi RUU tersebut adalah untuk memberikan perlindungan keluarga dan ketahanan keluarga yang berkualitas.
Cara Memilih Alat Masak agar Awet dan Efisien
28 Jun 2022 | 1127
Buat para ibu yang hobi memasak pastinya tahu donk kalau beberapa harga alat masak sekarang ini memang gak murah. Tapi alat masak yang mahal itu umumnya juga akan awet dan membuat kegiatan ...
Inilah Struktur Organisasi BUMN yang Efisien dan Transparan
22 Apr 2025 | 408
Struktur Organisasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memegang peran penting dalam menjamin keberlanjutan dan keberhasilan kinerja perusahaan milik negara. Dalam beberapa tahun terakhir, ...
Jasa Buzzer Politik: Memanfaatkan Influencer untuk Kampanye yang Lebih Luas
22 Maret 2025 | 326
Di era digital saat ini, dinamika pemilu telah berubah secara drastis. Kampanye politik tidak lagi terbatas pada iklan di televisi atau spanduk di pinggir jalan. Salah satu inovasi dalam ...
Langkah Darurat Saat MG S5 EV Overheating di Jalan agar Kendaraan Tetap Aman dan Stabil
18 Jun 2026 | 43
Kendaraan listrik menghadirkan pengalaman berkendara yang berbeda dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional. Operasional yang lebih senyap, distribusi tenaga yang responsif, serta ...
Optimalkan Citra Merek Anda dengan Pemantauan Online dari RajaMonitoring.com
1 Maret 2025 | 285
Dalam era bisnis digital yang semakin kompetitif, menjaga reputasi online adalah hal yang sangat penting bagi setiap perusahaan. Citra merek yang baik dapat memengaruhi kepercayaan ...
Pendaftaran Online Ujian Mandiri IPB: Tips Menyusun Portofolio Akademik yang Kuat
14 Apr 2025 | 272
Pendaftaran online ujian mandiri IPB merupakan langkah penting bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di Institut Pertanian Bogor. Proses ini tidak hanya melibatkan ujian ...