rajapress
Kebijakan BPJS Semau-maunya

Kebijakan BPJS Semau-maunya

22 Feb 2022
1336x
Ditulis oleh : Admin

JUAL beli tanah harus dilengkapi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan ? Ini namanya pemaksaan. Apa relevansi antara jual beli dengan asuransi kesehatan? Dokumen terpenting dari jual beli tanah adalah bukti kepemilikan tanah dan identitas para pihak, mungkin ditambah dengan bukti penunjang seperti persetujuan istri, PBB, NPWP atau pernyataan tidak sengketa. Dilakukan di kantor PPAT/Notaris. Semua itu jelas relevan. Menambah persyaratan BPJS Kesehatan sama sekali berlebihan dan tidak relevan.

Berlakunya ketentuan melampirkan foto kopi kartu BPJS terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022. Dasarnya adalah Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan ketentuan Kementrian ATR/BPN No. HR. O2/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen PHPT Kementrian ATR/BPN.

Ini namanya kebijakan semau-maunya. Promosi program BPJS yang “nebeng” ke urusan tanah. Mengindikasi ada lampu kuning atau merah dalam kepesertaan program BPJS Kesehatan sehingga perlu merambah ke ruang yang bukan bidangnya. Jangan jangan esok isi bensin juga harus menunjukkan kartu BPJS. Perlu diaudit kembali keadaan keuangan BPJS saat ini.

Untuk aturan yang berdampak luas dan mengikat secara umum, Pemerintah tidak boleh membuat sembarang aturan atau kebijakan. Persoalan BPJS dan implikasi kepatuhan publik harus dibuat peraturan setingkat Undang-Undang. Artinya keterlibatan “wakil-wakil” rakyat harus ada. Negara yang berasas demokrasi dan menghormati hak-hak asasi selayaknya memaksimalkan keterlibatan rakyat dalam menentukan kebijakan.

Optimalisasi harus sejalan dengan korelasi. Jika tidak, maka rakyat lagi yang akan dibuat sulit. Bahwa BPJS adalah program nasional jelas iya, akan tetapi memaksakannya tentu keliru. Pada pelayanan RS atau layanan kesehatan lain yang membagi dalam layanan umum dan BPJS saja telah menunjukkan bahwa pada program ini ada kebebasan untuk melakukan pilihan. Kebebasan ini menjadi hilang ketika BPJS menjadi faktor dependen pada transaksi lain. Jual beli tanah, izin usaha, dan mengurus SIM misalnya.

Pemaksaan adalah khas rezim otoriter. Penindasan merupakan karakter penguasa kolonial. Tidak semua rakyat Indonesia mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Tapi ia akan selalu berhadapan dengan banyak layanan publik. Jika BPJS dipaksakan maka itu sama saja dengan penindasan atau pemerasan. Sebelumnya para pekerja juga mengalami “pemerasan” atau “penyanderaan” dengan Permenaker 2 tahun 2022 dimana dana JHT baru dapat diambil pada usia 56 tahun.

Inpres 1 tahun 2022 adalah kezaliman politik. Aturan ini juga merupakan kezaliman hukum. Rakyat yang memiliki “legal standing” dapat melakukan gugatan melalui Mahkamah Agung. Masalahnya adalah saat ini sudah terlalu banyak aturan rezim yang dibuat semau-maunya. Dan rezim itu sepertinya tidak peduli lagi dengan gugatan-gugatan. Baginya hukum telah menjadi mainan untuk memaksakan kepentingan.

Jual beli tanah dan rumah yang harus dilengkapi dengan kartu BPJS adalah satu cambukan kepada rakyat. Nampak sedang disiapkan untuk melakukan banyak cambukan dari berbagai peraturan yang membuat rakyat akan semakin tidak berdaya.  Sekurangnya 30 Kementrian siap menjadi algojo.

Rakyat ini bagai sedang berada di sebuah negara jajahan yang penjajahnya adalah bangsanya sendiri. Penjajah yang gemar dan nyaman untuk mengeksploitasi apapun yang dimiliki oleh rakyatnya itu. Tanpa rasa dosa dan bersalah. (*) -hajinews-

Berita Terkait
Baca Juga:
Rahasia Dibalik Konten Viral, Menggunakan Jasa Viral

Bagaimana Platform Seperti TikTok dan Instagram Membantu Konten Viral?

Tips      

26 Maret 2025 | 318


Dalam era digital saat ini, platform media sosial seperti TikTok dan Instagram telah menjadi kekuatan yang tidak dapat diabaikan dalam dunia pemasaran. Keberadaan kedua platform ini bukan ...

pasar langkat kabupaten

Pasar Kabupaten Langkat Menapaki Jalur Modernisasi Layanan Publik

Politik      

8 Sep 2025 | 555


Kabupaten Langkat tengah menapaki jalur modernisasi layanan publik dengan memperkenalkan portal digital yaitu https://pasar.langkatkab.go.id/app/ sebagai inisiatif stategis dalam ...

Kenali Disini Yuk Biaya Asuransi Apa Saja Saat Anda Mau Membeli Asuransi

Kenali Disini Yuk Biaya Asuransi Apa Saja Saat Anda Mau Membeli Asuransi

Tips      

3 Jun 2022 | 1198


Setiap perusahaan asuransi tentu saja memiliki prosedur dan juga jenis biaya asuransi yang berbeda. Jadi tidak semua sama, biaya asuransi apa saja saat anda mau membeli produk asuransi, yuk ...

belajar

Tips Memilih Buku Latihan Soal Matematika SD yang Tepat

Pendidikan      

15 Maret 2025 | 298


Memasuki masa ujian, terutama ujian matematika, banyak siswa dan orang tua yang mulai mencari buku latihan soal matematika SD guna mempersiapkan diri. Pemilihan buku yang tepat merupakan ...

Solusi Mendapatkan Uang dari Internet

Solusi Mendapatkan Uang dari Internet

Tips      

16 Jan 2025 | 594


Banyak sekali orang yang mempertanyakan solusi mendapatkan uang tambahan. Saat ini, pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari cenderung lebih banyak. Hal ini karena harga barang-barang ...

Syarat Pendaftaran Ujian Mandiri IPB: Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Syarat Pendaftaran Ujian Mandiri IPB: Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Pendidikan      

27 Apr 2025 | 340


Pendaftaran Ujian Mandiri IPB (Institut Pertanian Bogor) menjadi salah satu langkah penting bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi di institusi bergengsi ini. Bagi Anda yang ...

Copyright ©2026 WarungInformasi.com - All rights reserved