rajaseo
Polemik Draf RUU Ketahanan Keluarga

Polemik Draf RUU Ketahanan Keluarga

22 Feb 2020
1034x
Ditulis oleh : Writer

Draf RUU Ketahanan Keluarga menjadi polemik akhir - akhir ini. Pasalnya, setelah peraturan tentang kewajiban isteri yang harus berada dirumah menjadi polemik, kini muncul polemik baru dalam isi Draf RUU Ketahanan Keluarga tentang larangan donor sperma untuk memperolah keturunan. 

Larangan tersebut tercantum dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 dan ancaman pidananya diatur dalam pasal 139 dan 140. 

Pasal 31

(1) Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Jika ada seseorang yang melakukan jual beli sperma maka akan mendapatkan sanksi pidana sebagaimana diatur didalam pasal 139. Ancama hukuman adalah penjara selama lima tahun atau denda sebesar Rp 500 juta. 

Pasal 139

Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Usulan draf RUU ini diusulkan oleh lima anggota DPR lintas fraksi yaitu Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetyani (PKS), Endang Maria Astuti (Golkar), Sodik Mujahid (Gerindra) dan Ali Taher (PAN).

Tujuan dari isi RUU tersebut adalah untuk memberikan perlindungan keluarga dan ketahanan keluarga yang berkualitas. 

Baca Juga:
Ternyata! Tambang yang Viral di Desa Wadas Tak Berizin (IUP)

Ternyata! Tambang yang Viral di Desa Wadas Tak Berizin (IUP)

Politik      

12 Feb 2022 | 609


  Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah ramai, akibat aksi penolakan sejumlah warga terhadap pembukaan lahan pertambangan andesit untuk proyek Bendungan Bener. Tak ...

dodol betawi

Proses Pembuatan Dodol Betawi Menjadi Ajang mencari Jodoh

Kuliner      

17 Okt 2022 | 196


Dodol asli Jakarta tidak pernah bisa melepaskan dari dari acara Betawi apapun. Hidangan kenyal dan manis ini pasti akan disajikan di festival dan ritual keagamaan. Produksi dodol tampaknya ...

lebron

Lebron James Pemain Terbaik NBA dengan Bayaran Termahal Saat Ini

Sport      

17 Okt 2022 | 221


Raymone LeBron James, lebih dikenal dengan nama bola basketnya LeBron James, adalah seorang Amerika yang berpartisipasi dalam permainan All-Star National Basketball Association. King James, ...

Modifikasi Keren dan Cepat untuk Mobil Biasa Menjadi Ambulance

Modifikasi Keren dan Cepat untuk Mobil Biasa Menjadi Ambulance

Tips      

27 Apr 2022 | 576


Siapa saja mungkin sudah sering melihat kendaraan ambulance di jalan raya, mobil ambulance bisa kita kenali dari bentuk, stiker. Lampu rotator dan sirine yang terpasang di atas mobil. ...

Cara Memadukan Warna Pakaian Agar Serasi

Cara Memadukan Warna Pakaian Agar Serasi

Fashion      

20 Okt 2022 | 218


Memang benar bahwa mencampur warna pakaian mungkin membingungkan. Temukan ruang yang aman dengan warna netral dan teruskan agar penampilan Anda tidak terlalu terlihat. Meski begitu, ada ...

Cara Memakai Syal yang Modis dan Cantik untuk Menunjang Penampilan

Cara Memakai Syal yang Modis dan Cantik untuk Menunjang Penampilan

Fashion      

30 Jul 2022 | 261


Sуаl adalah salah ѕаtu item реlеngkар реnаmріlаn atau аkѕеѕоrіѕ. Penambahan syal раdа оutfіt ѕеhаrі-hаrі ini dараt membuat реmаkаіnуа menjadi ...

Copyright ©2024 WarungInformasi.com - All rights reserved